Membahas tentang bagaimana seharusnya GURU BK dan TIK di tempatkan di
dapodikdas, menurut peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang
terbaru guru TIK kedudukannya sama dengan dengan GURU BK, yaitu membina
dan membimbing siswa minimal 150 orang siswa yang ekwivalen dengan 24
jam, jumlah minimal 150 orang siswa ini diperlukan agar tunjangan
profesinya bisa dibayarkan.
Secara teori sebenarnya mudah menentukan seorang Guru BK atau TIK itu
bisa memenuhi batas minimum siswa atau tidak, cukup dengan melihat
jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut.
Teorinya memang demikian, tapi kenyataanya kenapa masih ada guru BK yang harus terbit SKTPnya di akhir semester?..
Bagi sekolah yang memiliki hanya satu guru BK atau satu guru TIK, memang
tidak sulit untuk menghitungnya, tapi jika disekolah ternyata memiliki
lebih dari satu guru TIK atau guru BK, dan jumlah muridnya kurang dari
batasan minimum harus guru mana yang di tetapkan sebagai guru yang
berhak untuk menerima SKTP.
Mungkin akan ada yang menjawab, suruh salah satu gurunya mengampu disekolah lain.
Jawaban seperti itu memang tidak salah, tapi perlu diingat sekolah yang
dijadikan sekolah kedua bagi guru BK tersebut sudah memiliki guru BK
belum, kalau sudah ada dan jumlah siswa yang lebih dari batas minimum
disekolah tersebut tidak cukup untuk menutupi kekurangan guru BK dari
sekolah pertama bagaimana, siapa yang harus dimenangkan??
Karena kesulitan seperti itulah akhirnya pada semester 2 tahun ajaran
2013/2014 ada guru bk yang terbit SKTPnya pada akhir semester. Untuk
mengurangi kesulitan penghitungan jumlah siswa untuk seorang guru BK dan
guru TIK, maka diusulkan agar dimasukan kedalam rombel.
Memasukan guru BK dan guru TIK kedalam rombel akan membawa masalah baru,
karena jam mengajar didalam sebuah rombel akan terhitung lebih dari
batasan maksimum jumlah jam dalam sebuah rombel, jadi harus bagaimana
dong????
Pada dapodik jenis rombel dibagi menjadi tiga jenis :
1. Rombel wajib (1)
2. Rombel Wajib tambahan (2)
3. Rombel tambahan (9)
Rombel wajib di isi untuk matapelajaran wajib sesuai dengan kurikulum
jumlah jamnya juga tidak boleh melebihi atau kurang dari aturan
kurikulum yang digunakan, jika rombel tersebut menggunakan kurikulum
2013 maka jumlah jamnya harus sesuai dengan aturan kurikulum 2013 begitu
juga yang masih menggunakan KTSP (khusus utnuk kelas 3,6 dan kelas 9)
Rombel wajib tambahan, rombel ini berisi matapelajaran tambahan yang
diperbolehkan dalam kurikulum, jika masih menggunakan KTSP disini
sekolah bisa menambah jumlah jam mengajar maximum 4 jam, sedangkan unutk
kurikulum 2013 tidak ada istilah penambahan jam kecuali untuk mulok
bahasa daerah masih diperkenankan diisi di jam wajib tambahan dengan
jumlah jam tidak lebih dari 2 jam,..
Rombel tambahan untuk jenis rombel yang ketiga ini semua jam mengajar
yang dimasukan dalam jenis ini tidak akan dihitung jumlah jamnya. Jenis
rombel ini disediakan untuk menampung jam mengajar matapelajaran yang
diajarkan diluar ketentuan kurikulum. jenis jam ini biasanya diperlukan
untuk sekolah-sekolah swasta yang memiliki jam tambahan khusus
matapelajaran khas sesuai dengan sekolahnya.
Dari ketiga jenis rombel tersebut yang paling memungkinkan untuk
dimasukan oleh guru TIK dan guru BK adalah rombel tambahan (9) yang jika
dimasukan tidak akan mengganggu jumlah maksimum jam mengajar sebuah
rombel.
Kenapa harus di rombel tambahan?
Apa nanti jam ekwivalennya akan dihitung?
Apa SKTPnya nanti bisa keluar?
Mungkin pertanyaan seperti diatas akan muncul dibenak para operator
sekolah, sebab OPS-lah yang nanti menjadi sasaran tembak para guru BK
dan TIK jika SKTPnya tidak terbit.
Alasan kenapa harus di jenis rombel tambahan adalah :
Jumlah jam tidak akan mengganggu jumlah jam maxsimum rombel,..
Guru TIK dan Guru BK tidak memerlukan jam,..mereka hanya memerlukan
pemetaan berapa siswa yang diasuh oleh mereka. Dengan memasukan mereka
kedalam rombel maka sistem akan mudah menghitung jumlah siswa yang
diasuh oleh seorang guru BK atau guru TIK, karena didalam rombel sudah
dipetakan berapa jumlah siswanya.
Jika guru BK atau TIK sudah memiliki jumlah rombel yang diasuk sistem
akan menghitung jumlah siswa pada masing rombel, sehingga didapat jumlah
siswa tepat untuk seorang guru BK dan TIK.
Jika guru TIK dan BK menambah disekolah lain maka bisa dipetakan dengan jelas berapa jumlah siswa yang menjadi anak asuhnya,
Guru BK dan TIK memiliki kepastian yang jelas berapa siswa yang telah
diakui sistem dan berapa kekurangan siswa yang harus dipenuhinya.
Jadi untuk memudahkan proses penghitungan jumlah siswa yang diasuh oleh
seorang guru TIK dan BK, maka GURU BK DAN TIK WAJIB DIMASUKAN KEDALAM
ROMBEL DENGAN JENIS ROMBEL TAMBAHAN.
No comments:
Post a Comment