Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan nomor
79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, Sekretariat Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah memiliki kewenangan tambahan
untuk merancang prosedur pengumpulan data, melakukan sosialisasi dan
membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien
serta mengkoordinir pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan
pendidikan/sekolah yang berada dibawah pembinaan masing-masing
Direktorat Jenderal. Pengumpulan data pokok pendidikan yang dimaksud
yaitu meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi
pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA, SMK).
Oleh karena itu diperlukan rancangan mekanisme pendataan yang mengikat
seluruh unit kerja terkait, sehingga terjadi integrasi menyeluruh atas
aktivitas pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Dan Menengah. Upaya untuk mewujudkan pendataan yang terintegrasi ini
dilakukan dengan membangun mekanisme dan aplikasi pendataan melalui satu
pintu. Sistem pendataan berbasis teknologi infromasi yang dibangun oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah diberi nama Sistem
Data Pokok Pendidikan Menengah atau disingkat Dapodik SMA-SMK. Seiring
dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan nomor
11 tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan
Dan Kebudayaan dimana terjadi penyatuan Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, maka system Dapodik
SMA-SMK diubah nama menjadi Dapodik SMA-SMK.
Pendataan dengan aplikasi Dapodik SMA-SMK ini wajib dilakukan oleh
seluruh satuan pendidikan jenjang menengah dibawah Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar Menengah, yang terdiri atas SMA, SMK. Sedangkan untuk
SMALB dengan mempertimbangkan segi efektitas pengerjaan dan pengelolaan
datanya, maka diarahkan untuk menggunakan Dapodik SD-SMP-SLB. Sistem
pendataan Dapodik SMA-SMK akan terintegrasi dengan mekanisme penerbitan
NISN (VervalPD) dan penjaringan data UN, dan juga mekanisme penerbitan
NUGTK (VervalGTK). Sesuai dengan kebijakan bahwa data dari Dapodik
SMA-SMK ini juga dikaitkan dan menjadi prasyarat dalam pencairan
berbagai dana bantuan untuk sekolah, diantaranya untuk dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar(PIP), dan Dana
Alokasi Khusus Dikmen (DAK).
Aplikasi Dapodik SMA-SMK digunakan untuk mendata 4 (empat) entitas data pokok pendidikan, yaitu: Data Identitas sekolah dan sarana, Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK), dan Data Peserta Didik (PD) Serta Substansi Pendidikan.
Data-data pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK bersifat individual, maka ke
empat entitas data pokok pendidikan tersebut harus diisikan dengan
lengkap dan terperinci mencakup semua atributnya. Maka didalam Aplikasi
Dapodik SMA-SMK disediakan menu-menu yang mengakomodir semua entitas
data pokok pendidikan beserta prosedur transaksional secara periodikal.
Untuk mendukung implementasi Dapodik SMA-SMK agar berjalan dengan baik,
maka Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah
menerbitkan Panduan Sukses Implementasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK ini.
Buku ini dapat menjadi panduan sekolah dalam implementasi pendataan
Dapodik SMA-SMK, dan menjadi pedoman bagi petugas operator sekolah dalam
melaksanakan peran dan tugasnya dalam input data dan operasional
Aplikasi Dapodik SMA-SMK.
No comments:
Post a Comment