Tuesday, September 5, 2017

FK GTT Minta Uang Kesejahteraan Setara UMK

Jepara – Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (FK-GTT) Kabupaten Jepara meminta honor kesejahteraan yang diberikan oleh Pemkab Jepara ditingkatkan tahun 2018 mendatang. Saat ini, honor yang diberikan sejak akhir 2016 lalu sebesar Rp. 500 ribu/ bulan. FK GTT meminta agar tahun depan, anggaran ini ditingkatkan setara dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara. Hal ini satu dari empat usulan dari FK GTT saat melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Jepara, Selasa (5/9/2017) di ruang serbaguna DPRD Jepara.
Audiensi ini, selain dihadiri oleh puluhan perwakilan FK GTT, juga dihadiri oleh Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Jepara Abdul Syukur, Kepala Disdikpora Jepara Khusairi, Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Subiyanto, Kabag Kesra Lukito Sudi Asmoro dan sejumlah anggota komisi C.
Ketua FK GTT Jepara Ahmad Khoiron Nasir mengatakan, selain memeohon peningkatan uang kesejahteraan, ada tiga usulan lain ayng ingin disampaikan, yakni memohon kepada Pemkab Jepara agar menerbitkan SK Bupati kepada honirer K2 yang sudah di verifikasi factual, memohon kepada Pemkab untuk mendoorng kebijakan terkait dengan peningkatan status honorer K2 menjadi CPNS dengan memberikan rekomendasi kepada Menpan RB serta memohon agar Pemkab mengkaji ulang keberadan Perda tentang pendidikan yang mengatur tentang hak, kewajiban dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan.
“Berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang kita lakukan 27 Agustus lalu ke sejumlah pasar, penghasilan honorer masih jauh untuk memenuhi kebutuhan pokok. Belum lagi, di lapangan masih ditemui sekolah yang memotong bahkan menghapus honor yang daris ekolah, lantaran yang bersangkutan sudah menerima honor dari Pemkab. Hal ini harus diperhatikan dna dibuatkan aturan yang jelas dari pemerintah,” jelas Khoiron, dihadapan peserta audiensi, Selasa (5/9/2017).
Dalam kesempatan itu, Khoiron juga meminta agar pemerintah bersikap tegas untuk menerapkan surat edaran Mendagri No.814.1/169/SJ tentang larangan pengangkatan tenaga honorer baru. “Banyak didapati di sekolah-sekolah, kepala sekolah mengangkat pegawai baru yang diangkat bukan karena kabutuhan melainkan karena keinginan. Hal ini bisa menjadi bom waktu bagi Pemkab di kemudian hari jika tidak ada aturan yang jelas,” ujarnya.
Kepala BKD Jepara Abdul Syukur mengatakan, diirnya cukup empati dan simpati dengan nasib honoer K2 ini. Akan tetapi, dirinya mengaku tidak bisa berbuat banyak. Mei lalu, pihaknya sudah mengirimkan data kekurangan pegawai ke Kemenpan RB sesuai dengan permintaan dari Kemenpan RB. Namun yang boleh diajukan hanya untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. “Data bapak/ ibu semua yang masuk K2 sudah kita kirimkan dan masuk di database Kemenpan RB,” katanya.
Terkait dengan larangan pengangkatan pegawai, Syukur meminta kepada Disdikpora
Untuk tegas kepada kepala sekolah dan UPT agar tidak mengangkat pegawai lagi. “Larangan itu sudah jelas bahwa OPD dilarang mengangkat pegawai dalam bentuk apapun. Hal ini harus dikendalikan,” jelasnya.
Subiyanto, Kabid Anggaran pada BPKAD Jepara mengatakan, saat ini sedang dilakukan penataan dan evaluasi seluruh menejemen pendidikan di Jepara, utamanya sekolah dasar. Dengan evaluasi dan penataan itu, akan diketahui kebutuhan riil guru di Jepara, sebab saat ini jumlah guru di Jepara cukup banyak. Saat ini jumlah guru PNS sekitar 3335, Honorer K2 sekitar 1000 dan Non K2 ada sekitar 2000. “Semuanya sudah dipikirkan, hanya saja hal ini juga harus dilihat kemampuan anggaran APBD yang sangat terbatas,” katanya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ahmad Sholikhin mengatakan, beberap aspirasi dan usulan akan dijadikan bahan untuk terjun ke lapangan. Akan tetapi. Pihaknya berharap honor ini diterima dulu sampai akhir tahun. “APBD 2018 belum dibahas. Mudah-mudahan nanti ada tambahan. Kondisi yang dialami oleh K2 ini sudah lebih baik dibandingkan dengan guru-guru PAUD yang batal mendapatkan tambahan penghasilan dari Pemkab lantaran ada pemangaksan anggaran dari pusat,” tandasnya.

No comments: